MAKALAH
PERBANDINGAN MAZHAB
TENTANG
HAK
DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT PENDAPAT
IMAM
MAZHAB
Oleh :emi safŵatul jannah
Nim :152132045
JURUSAN AHWAL ALSYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) MÀTARAM
2016
BAB I
PENDAHULUAN
Perkawinan
adalah pintu gerbang bagi suatu pembentukan rumah tangga yang legal yang di
akui oleh umat beragama. keluarga ädalah satuan térkecil dalam system social,syariat islam telah
sungguh-sungguh memperhatikan segala permasalahan keluarga karna keluarga
merupakan fondasi pertama dalam membangun sebuah masyarakat.ketika bangunan itu
kuat dan andal di didirikan pada dasar yang sehat dan fondasi yang kuat pula
maka produk masyarakat nya pun menjadi kuat dan
enerjik. Seperi itulah keluarga dan juga perlu di ketahui
bahwa kehidupan rumah tangga tidak lepas dari permasalahan, baik masalah yang
sepele hingga masalah yang membutuhkan kedewasaan berpikir. agar terhindar dari
pertengkaran yang berkepanjangan.Sehingga hal ini membutuhkan saling memahami
antar suami istri, maka dari itu perlu mengetahui antara hak dan kewajiban suami terhadap isteri atau
hak dan kewajiban ister iterhadap suami.
Dewasa ini banyak kasus perceraian yang terjadi di kalangan masyarakat,
walaupun banyak orang yang memahami hak
dan kewajiban masing-masing baik itu hak kewajiban suami terhadap istri atau sebaliknya. Maka
dipandang perlu untuk kita mengkaji dan membahas hal tersebut secara lebih
terperinci terperinci
.
B.
RumusanMasalah
Adapun rumusan masalah makalah ini
adalah sebagai berikut :
1.
pengertian hak dan kewajiban suami istri?
2.
Hak dan kewajiban suami itri menurut hukum islam dan UU NO.1
Tahun 1974.
3.
Hak dan kewajiban
istri menurut pendapat imam mazhab?
` BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Apabila akad nikah telah berlangsung dan sah
memenuhi syarat dan rukunnya maka akan menimbulkan akibat hukum dengan demikian,
akan menimbulkan pula hak dan dan
kewajibannya selaku suami istri dalam keluarga[1].secara
istilah hak adalah kekuasaan atau wewenang yang di miliki seseorang untuk
mendapatkan atau berbuat sesuatu[2] menurut
van Apeldoom hak adalah hukum yang di hubungkan dengan seseorang dengan
seseorang manusia atau subyek hukum tertentu, dengan demikian menjelma menjadi
suatu kekuasaan jadi Hak
adalah kekuasaan seseorang untuk
memperoleh sesuatu dari
orang yang berkewajiban memberikan hak tersebut atau apa-apa yang di terima
oleh seorang dari orang lain, sedangkan Kewajiban adalah apa yang harus dikerjakan untuk memberikan hak orang
lain . Membicarakan
kewajiban dan hak suami istri.
Kunci Keutuhan Rumah Tangga Yang Sakinah mendefinisikan kewajiban dengan
sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik.Sedangkan hak adalah
sesuatu yang harus diterima.Lantas, pada pengertian diatas jelas membutuhkan
subyek dan obyeknya. Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah,sesuatu
yang harus diterima suami dari isterinya. Sedangkan hak isteri adalah sesuatu
yang harus diterima isteri dari suaminya.Dengan demikian kewajiban yang
dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri. Demikian juga
kewajiban yang di lakukan istri merupakan upaya untuk memenuhi hak suami, Maka
disandingkan dengan kata kewajiban dan hak tersebut,dengan kata suami dan istri,
memperjelas bahwa kewajiban suami adalah sesuatu yang harus suami laksanakan
dan di penuhi untuk istrinya. Sedangkan
kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanan dan lakukan nuntuk suaminya.
Menurut
sayyid sabiq hak dan kewajiban suami istri ada tiga macam yaitu:
1. Hak istri atas suami
2. Hak suami atas istri
3. Hak bersama
Hak –hak
yang harus di terima oleh istri,pada
hakikatnya merupakan upaya islam untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan
pada umumnya.pada zaman dahulu hak-hak perempuan hamper tidak ada yang Nampak hanyalah
kewajiban.hal ini karna status perempuan di anggap sangat rendah dan hampir di
anggap sebagai sesuatu yang tidak berguna di karenakan peperangan demi
peperangan mengakibatkan jumlah laki-laki semakin berkurang karna gugur di
medan perang kemudian muncul pandangan bahwa perempuan tidak berguna lagi karna
tidak dapat membantu peperangan.[3]
2.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN UU
NO.1 TAHUN 1974
Secara
umum Undang-Undang Nomor I Tahun 1974
pasal 33 dan 34 menyebutkan bahwa suami istri wajib saling cinta
mencintai,hormat menghormati, setia dan saling bantu membantu satu sama lain.di
antara hak dan kewajiban yaitu:
a.
Hak
istri yaitu :
1.
Hak
istri menerima mahar
2.
Hak
di gauli dengan baik
3.
Hak
istri dalam massa iddah
4.
Hak
hadanah
5.
Sabar
dan selalu membina akhlak istri
6.
Perlakuan
yang baik
b.
Hak-hak
suami yaitu:
1.
Mematuhi
suami
2.
Memelihara
kehormatan dan harta suami
3.
Berhias
untuk suami
4.
Menjadi
partner suami
5.
Melayani
suami dengan baik
6.
Tidak
menolak ajakan suami ketempat tidur
c.
Hak-hak
berserikat suami dan itri
1.
Kehalalan
bersenang-senang
2.
Keharaman
mertua
3.
Saling
mewarisi
4.
Mu’asyarah
dengan baik
5.
Keturunan
dan sandaran keturunan kepada kedua orang tua [4]
d.
Kewajiban
suami terhadap istri
1.
Seorang
suami berkewajiban membimbing istri dan rumah tangganya akan tetai mengenai
hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting di putuskan oleh suami istri
bersama
2.
Suami
wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperlyuan hidup
berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
3.
Seorang
suami berkewajiban memberi pakaian
sesuai dengan apa yang di pakai
4.
Seorang
suami di larang memukul istrinya terlebih di bagian muka
5.
Seorang
suami di larang menjelekkan istri
(termasuk keluarganya)
6.
Seorang
suami di larang memisahhkannya (berpisah dengannya ) kecuali masih dalam satu
rumah
7.
Suami
yang mempunyai istri lebih dari seorang berkewajiban member temat tinggal dan
biaya hidup kepada masing-masing istri secara berimbang menurut besar kecil
jika ada perjanjian perkawinan.
8.
Dalam
hal para istri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan istrinysa dalam satu
tempat kediaman.[5]
e.
Kewajiban
istri terhadap suami yaitu:
1.
mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya
2.
Kewajiban
utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir bathin kepada suami yang di
benarkan oleh hukum islam
3.
HAK DAN KEWAJIBAN ISTRI MENURUT PENDAPAT IMAM MAZHAB
Terdapat empat imam mazhab yaitu
mazhab ass-syafi’i, al-hanafi, al-hambali dan maliki memiliki perbedaan pendaat
bahwa istri pada hakikatnya punya kewajiban berkhidmat kepada suaminya di antaranya sebagai berikut:
a. Mazhab al-hanafi
Al imam
al-kasani dalm kitab al-badai menyebutkan , seandainya suami pulang bawa bahan
pangan yang masih harus di masak dan di olah lalu istrinya enggan untuk memasak
dan mengelolanya maka istri itu tidak boleh di paksa. Suaminya di erintahkan
membawa makanan siap santap.Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil
Hanafiyah disebutkan: Seandainya seorang istri berkata, "Saya tidak mau
masak dan membuat roti", maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk
melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santan, atau menyediakan
pembant untuk memasak makanan.
b.
Mazhab
Maliki
Di
dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan: wajib atas suami
berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rejeki sementara
istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan
berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami
untuk menyediakan pembantu buat istrinya.
c.
Mazhab
As-Syafi'i
Di
dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq f. Asy-Syirazi
rahimahullah, ada disebutkan: Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat
roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan
(dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta'),
sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.
d.
Mazhab
Hanabilah
Seorang istri tidak
diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan
makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah,
menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena
aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain
tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen
tanamannya.
f.
Mazhab
Az-Zhahiri
Dalam mazhab yang
dipelopori oleh Daud Adz Dzahiri ini, kita juga menemukan pendapat para
ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi istri untuk
mengadoni, membuat roti, memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun
suaminya anak khalifah. Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa
menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan
pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang
bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur.
Ada pendapat yang
berbeda oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi, beliau agak kurang setuju dengan pendapat
jum hur ulama ini. Beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib
berkihdmat di luar urusan seks kepada suaminya.Jadi para istri harus digaji
dengan nilai yang pasti oleh suaminya.Karena Allah menetapkan kewajiban suami
itu memberi nafkah kepada istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan
sekedar membiayai keperluan rumah tangga, akan tetapi lebih dari itu, para
suami harus menggaji para istri. Serta uang gaji itu harus di luar semua biaya
kebutuhan rumah tangga.Pada setiap perkawinan, masing-masing pihak suami dan
isteri dikenakan hak dan kewajiban. Pembagian hak dan kewajiban disesuaikan
dengan proporsinya masing-masing. Bagi pihak yang dikenakan kewajiban lebih
besar berarti ia akan mendapatkan hak yang lebih besar pula.[6]
Berbicara
tentang hak dan kewajiban suami isteri,
al-Qur’an telah secara rinci memberikan ketentuan-ketentuannya.
Ketentuan-ketentuan tersebut diklasifikasi menjadi Ketentuan mengenai hak dan
kewajiban bersama antara suami isteri, Ketentuan mengenai kewajiban suami yang
menjadi hak isteri, Ketentuan mengenai kewajiban isteri yang menjadi hak suami.
Secara teoritik, untuk menetapkan suatu hukum dalam Islam harus merujuk kepada
al-Qur’an dan sunnah Nabi sebagai sumber primer, al-Qur’an digunakan sebagai
petunjuk hukum dalam suatu masalah kalau terdapat ketentuan praktis di
dalamnya. Namun apabila tidak ditemukan, maka selanjutnya merujuk kepada sunnah
Nabi. Sementara itu terkait dengan ketentuan praktis mengenai hak dan kewajiban
antara suami dan isteri, banyak ditemukan dalilnya dalam alQur’an. Dalil-dalil
tersebut meliputi hak dan kewajiban bersama antara suami dan isteri, kewajiban
suami terhadap isteri, kewajiban isteri terhadap suami. Sesuai dengan
ketentuan-ketentuan al-Qur’an di atas dalam kaidah fiqh yaitu kaidah Asasiyyah
seperti dibawa ini.
ِﺎنَﻜْﻣِاﻹِر ْ
ﺪَﻘِﺑ ُ الَﺰُﻳـُرَاﻟﻀﱠﺮ
Artinya: “Kemudharatan itu harus
ditinggalkan sedapat mungkin.”
Maksud dari kaidah ini ialah, kewajiban
menghindarkan terjadinya suatu kemudharatan, atau dengan kata lain, kewajiban
melakukan usahausaha preventif agar terjadi suatu kemudharatan, dengan segala
daya upaya mungkin dapat diusahakan. Tidak jarang dalam suatu perbuatan
bergantung pada perbuatan yang lain. Dan tak jarang pula perbuatan inti sangat
bergantung pada perbuatan perantara. Seperti dalam perkawinan, bahwa tujuan
perkawinan adalah mewujudkan rumah tangga yang harmonis yang didasari rasa
kasih sayang (mawa>ddah warah}mah). Tujuan tersebut tidak akan terwujud
manakala tidak ada pembagian tugas-tugas dalam kehidupan rumah tangga. Seperti misalnya
semua tugas-tugas yang berkaitan dengan rumah tangga dikerjakan oleh suami atau
isteri saja, sementara kemampuan isteri atau suami sangat terbatas. Oleh karena
itu diperlukan adanya pembagian tugas-tugas yang berbentuk hak dan kewajiban
(sebagai langkah preventif), dan masing-masing pihak bertindak atas haknya.
BAB
III
PENUTUP
pernikahan merupakan pintu gerbang menuju pembentukan
lembaga keluarga,oleh sebab itu suatu keluarga harus di bina bagai madrasah
yang memberikan pengalaman beragama yang mengajarkan nilai-nilai islami.
Pernikahan adalah suatu pristiwa yang fitrah,tarbiyah,dan sarana paling agung
dalam memelihara keturunan dan memperkuat hubungan antar sesama manusia yang
menjad sebab terjaminnya kenangan,cinta dan kasih sayang. Hukum keluarga berasal dari hukum
perkawinan yang merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur dan
melindungi hak-hak pribadi. Hal tersebut bertitik tolak dari prinsip bahwa
kedudukan manusia di lindungi oleh hukum yang secara keperdataan artinya di
lindungi hak-haknya sehingga kebebasan hidup manusia untuk memiliki dan
menggantikan kepemilikannya tidak merugikan orang lain. Sebagai mana dalam
makalah ini yang melibatkan hak-hak dan kewajiban suami. Walaupun di dalam
perbedaan pendapat para imam mazhab dalam menafsirkan sesuatu tidak dapat menghilang kan antara hak dan kewajiban antara suami dan
istri , kesemuanya memunyai vitbeck (timbale balik) di dalam keluarga.
Sekian
kurang dan lebih atas penulisan makalah ini apabila ada kekeliruan kalimat dan
slain sebagainya mohon maaf dan terima kasih.
[1]
Abd.Rahman Ghazali,fiqih munakahat,(Jakarta:kencana,2006)
[2]
J.C.T.Simorankir,Rudy T. Erwin,J.T. Prasetyo, kamus hukum, cet. IV (Jakarta :Sinar Grafika,2005),60
[3]
Drs.Beni Ahhmad Saebani,fiqih munakahat
2,(Bandung:Pustaka setia,2001)
[4]
Dr.Abdul Aziz, Muhammad Azzam,fiqih
munakahat,(jakart:13220)
[5]
Kompilasi hukum islam( bagian ke lima
pasal 82 )
[6] http://jaymind18.blogspot.com/2013/03/hak-dan-kewajiban-suami-istri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar